Pendidikan ›› Senat Unpatti akan bahas Surat Hendrik Hattu

Senat Unpatti akan bahas Surat Hendrik Hattu

Ambon - Senat Unpatti akan me­ng­gelar rapat, Selasa (31/1), menda­tang guna membahas surat Pem­bantu Rek­tor II Unpatti, Hendrik Hattu me­nya­ngkut kepu­tusan Peng­adilan Tata Usaha Ne­gara (PTUN) Ambon yang memena­ng­kan gugatannya ter­kait pro­ses penjaringan dan pemilihan rektor.

Rektor Unpatti HB Tetelepta sejak 25 Ja­nuari 2012 bahkan telah melayangkan surat ke Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Men­dik­bud) bernomor 762/UN12/LL/2012 perihal Mohon Pendampingan.

Dalam surat tersebut yang salinannya diterima redaksi Siwalima, Tetelepta meminta pendampingan dari Kemendik­bud dalam menyelesaikan kasus pemi­lihan Rektor Unpatti periode 2012-2016.

Pada poin (1) tertulis menindaklanjuti surat Hendrik Hattu, maka akan digelar Rapat Senat Unpatti pada Selasa (31/1) di ruang rapat Rektorat Unpatti de­ngan agenda membahas penyelesaian proses penjaringan dan pemilihan Rektor Unpatti periode 2012-2016.

Sementara pada poin (2) tertulis, ‘untuk menjawab surat Hendrik Hattu maka kami dari pihak Kemendikbud kiranya dapat hadir untuk melakukan pendampingan dalam penyelesaian masalah tersebut’.

Sebagaimana diketahui, putusanPengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon Nomor: 14/6/2011/PTUN.ABN mengabulkan gugatan Pembantu Rektor (PR) II Unpatti, Hengky Hattu terhadap rektor selaku Ketua Senat Unpatti menyangkut Penetapan Bakal Calon Rektor Unpatti periode 2012-2016 dan Penetapan Calon Rektor Unpatti Periode 2012-2016 yang dinilai cacat hukum.

Keputusan PTUN Ambon yang ditandatangani oleh Firman selaku ketua majelis hakim serta dua hakim anggota, yaitu Andi Darmawan dan M Herry IP dan juga Panitera Pengganti, Jerika W Risakota tersebut memutuskan bebe­rapa hal penting yang menjadi pengha­lang proses pelantikan Rektor Unpatti periode 2012-2016 digelar.

Putusan PTUN Ambon tersebut, yaitu Pertama, Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua, Menyatakan batal Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Tergugat berupa: 1). Keputusan Senat Unpatti Nomor: 301A/UN13/SK/2011 tanggal 29 Juli 2011 tentang Penetapan Bakal Calon Rektor Unpatti Periode 2012-2016. 2). Keputusan Senat Unpatti Nomor: 307/UN13/SK/2011 tanggal 10 Agustus 2011 tentang Penetapan Calon Rektor Unpatti periode 2012-2016.

Ketiga, Mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa: 1). Keputusan Senat Unpatti Nomor: 301A/UN13/SK/2011 tanggal 29 Juli 2011 tentang Penetapan Bakal Calon Rektor Unpatti Periode 2012-2016. 2). Keputusan Senat Unpatti Nomor: 307/UN13/SK/2011 tanggal 10 Agustus 2011 tentang Penetapan Calon Rektor Unpatti periode 2012-2016.

Keempat, Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam seng­keta ini sebesar Rp 491.000. (S-35)



Berita Terkait