Ambon - Senat Unpatti akan menggelar rapat, Selasa (31/1), mendatang guna membahas surat Pembantu Rektor II Unpatti, Hendrik Hattu menyangkut keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon yang memenangkan gugatannya terkait proses penjaringan dan pemilihan rektor.
Rektor Unpatti HB Tetelepta sejak 25 Januari 2012 bahkan telah melayangkan surat ke Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) bernomor 762/UN12/LL/2012 perihal Mohon Pendampingan.
Dalam surat tersebut yang salinannya diterima redaksi Siwalima, Tetelepta meminta pendampingan dari Kemendikbud dalam menyelesaikan kasus pemilihan Rektor Unpatti periode 2012-2016.
Pada poin (1) tertulis menindaklanjuti surat Hendrik Hattu, maka akan digelar Rapat Senat Unpatti pada Selasa (31/1) di ruang rapat Rektorat Unpatti dengan agenda membahas penyelesaian proses penjaringan dan pemilihan Rektor Unpatti periode 2012-2016.
Sementara pada poin (2) tertulis, ‘untuk menjawab surat Hendrik Hattu maka kami dari pihak Kemendikbud kiranya dapat hadir untuk melakukan pendampingan dalam penyelesaian masalah tersebut’.
Sebagaimana diketahui, putusanPengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon Nomor: 14/6/2011/PTUN.ABN mengabulkan gugatan Pembantu Rektor (PR) II Unpatti, Hengky Hattu terhadap rektor selaku Ketua Senat Unpatti menyangkut Penetapan Bakal Calon Rektor Unpatti periode 2012-2016 dan Penetapan Calon Rektor Unpatti Periode 2012-2016 yang dinilai cacat hukum.
Keputusan PTUN Ambon yang ditandatangani oleh Firman selaku ketua majelis hakim serta dua hakim anggota, yaitu Andi Darmawan dan M Herry IP dan juga Panitera Pengganti, Jerika W Risakota tersebut memutuskan beberapa hal penting yang menjadi penghalang proses pelantikan Rektor Unpatti periode 2012-2016 digelar.
Putusan PTUN Ambon tersebut, yaitu Pertama, Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua, Menyatakan batal Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Tergugat berupa: 1). Keputusan Senat Unpatti Nomor: 301A/UN13/SK/2011 tanggal 29 Juli 2011 tentang Penetapan Bakal Calon Rektor Unpatti Periode 2012-2016. 2). Keputusan Senat Unpatti Nomor: 307/UN13/SK/2011 tanggal 10 Agustus 2011 tentang Penetapan Calon Rektor Unpatti periode 2012-2016.
Ketiga, Mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa: 1). Keputusan Senat Unpatti Nomor: 301A/UN13/SK/2011 tanggal 29 Juli 2011 tentang Penetapan Bakal Calon Rektor Unpatti Periode 2012-2016. 2). Keputusan Senat Unpatti Nomor: 307/UN13/SK/2011 tanggal 10 Agustus 2011 tentang Penetapan Calon Rektor Unpatti periode 2012-2016.
Keempat, Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp 491.000. (S-35)