Ambon - Direncanakan, Senin (24/10), Walikota Ambon, Richard Louhenapessy akan melaunching proses pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang akan digelar di Kantor Camat Sirimau Kota Ambon dan akan dihadiri forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopinda) Maluku dan Kota Ambon.
Sekretaris Kota Ambon, AG Latuheru kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Jumat (21/10), mengungkapkan, Kota Ambon merupakan salah satu kota yang ditargetkan oleh Pemerintah Pusat (Pempus) untuk menyelesaikan proses pembuatan e-KTP pada tanggal 30 Desember 2011 mendatang,
Dijelaskan, sebanyak 197 kabupaten/kota yang oleh Pempus ditargetkan hingga akhir Desember 2011 sudah harus selesai menyelesaikan pembuatan e-KTP. Di Maluku sendiri, ada tiga kabupaten/kota yang harus menyelesaikan pembuatan KTP hingga akhir Desember, yakni Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Dalam upaya untuk mewujudkan proses penyelesaian pembuatan e-KTP tersebut, lanjut Sekkot, saat ini seluruh proses mulai dari pemutahiran data penduduk terus dilakukan.
“Kami berharap agar masyarakat untuk dapat berbondong-bondong ke kantor-kantor kecamatan untuk memproses pembuatan e-KTP. Tahun 2011 ini proses pembuatan e-KTP gratis,” ujarnya.
Dijelaskan, e-KTP tersebut berlaku nasional, di mana tidak ada lagi dobel nomor induk kependudukan.
Sementara itu, Asisten I Pemkot, Doland Soukotta mengungkapkan, jumlah penduduk Kota Ambon saat ini sebanyak 330.335 jiwa, di mana 262.276, di antaranya merupakan wajib KTP.
“262.276 wajib KTP tersebut tersebar pada lima kecamatan yang ada di Kota Ambon, yakni Kecamatan Sirimau sebanyak 107 ribu orang, Kecamatan Nusaniwe 79 ribu orang, Kecamatan Baguala 40.458, Kecamatan Teluk Ambon 30 ribu orang dan Kecamatan Leitimur Selatan sebanyak 6.708 orang,” urainya.
Soukotta mengajak masyarakat yang merupakan wajib pajak untuk mengurus identitasnya ke kantor-kantor kecamatan, karena proses pembuatan e-KTP tidak dipungut biaya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Capil) Kota Ambon, Din Tuharea mengatakan, Pempus memberikan target waktu kepada 197 kabupaten/kota di Indonesia untuk memproses pembuatan e-KTP hingga tanggal 30 Desember 2011, di mana di Kota Ambon baru digelar pada pertengahan Oktober, karena keterlambatan pengiriman peralatan dari Jakarta.
Diakuinya, kendala yang dihadapi saat ini adalah masalah peralatan yang belum lengkap serta data base wajib KTP yang ada di Dinas Kependudukan dan Capil.
Tuharea mengatakan, berdasarkan informasi yang disampaikan pempus melalui Dirjen Kependudukan dan Capil Kementerian Dalam Negeri, pembuatan e-KTP dapat diselesaikan dalam waktu satu minggu untuk kemudian diserahkan kepada wajib KTP, namun sebelum diserahkan ke wajib, pihaknya akan memeriksa e-KTP tersebut untuk mengecek data apakah sesuai dengan yang dimiliki wajib KTP ataukah tidak. (S-26)