Pemerintahan ›› Senin, Walikota 'Launching' Pembuatan e-KTP

Senin, Walikota 'Launching' Pembuatan e-KTP

Ambon - Direncanakan, Senin (24/10), Walikota Ambon, Richard Louhenapessy akan melaunching proses pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang akan digelar di Kantor Camat Sirimau Kota Ambon dan akan dihadiri forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopinda) Maluku dan Kota Ambon.

Sekretaris Kota Ambon, AG Latuheru kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Jumat (21/10), mengungkapkan, Kota Ambon merupakan salah satu kota yang ditargetkan oleh Pemerintah Pusat (Pempus) untuk menyelesaikan proses pembuatan e-KTP pada tang­gal 30 Desember 2011 men­datang,

Dijelaskan, sebanyak 197 kabupaten/kota yang oleh Pempus ditargetkan hingga akhir Desember 2011 sudah harus selesai menyelesaikan pembuatan e-KTP. Di Maluku sendiri, ada tiga kabupaten/kota yang harus menyele­sai­kan pembuatan KTP hingga akhir Desember, yakni Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dan Kabu­paten Seram Bagian Barat (SBB).

Dalam upaya untuk mewu­judkan proses penyelesaian pembuatan e-KTP tersebut, lanjut Sekkot, saat ini seluruh proses mulai dari pemutahiran data penduduk terus dilaku­kan.

“Kami berharap agar mas­yarakat untuk dapat berbon­dong-bondong ke kantor-kan­tor kecamatan untuk mem­proses pembuatan e-KTP. Tahun 2011 ini proses pembuatan e-KTP gratis,” ujarnya.

Dijelaskan, e-KTP tersebut berlaku nasional, di mana tidak ada lagi dobel nomor induk kependudukan.

Sementara itu, Asisten I Pemkot, Doland Soukotta meng­ungkapkan, jumlah pen­duduk Kota Ambon saat ini sebanyak 330.335 jiwa, di­ mana 262.276, di antaranya merupakan wajib KTP.

“262.276 wajib KTP ter­se­but tersebar pada lima keca­matan yang ada di Kota Ambon, yakni Kecamatan Sirimau sebanyak 107 ribu orang, Kecamatan Nusaniwe 79 ribu orang, Kecamatan Baguala 40.458, Kecamatan Teluk Ambon 30 ribu orang dan Keca­matan Leitimur Selatan seba­nyak 6.708 orang,” urainya.

Soukotta mengajak masya­rakat yang merupakan wajib pajak untuk mengurus identi­tasnya ke kantor-kantor keca­matan, karena proses pem­buatan e-KTP tidak dipungut biaya.

Di tempat yang sama, Kepa­la Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Capil)  Kota Ambon, Din Tuharea menga­takan, Pempus memberikan target waktu kepada 197 kabu­paten/kota di Indonesia un­tuk memproses pembuatan e-KTP hingga tanggal 30 De­sember 2011, di mana di Kota Ambon baru digelar pada pertengahan Oktober, karena keterlambatan pengiriman peralatan dari Jakarta.

Diakuinya, kendala yang di­hadapi saat ini adalah ma­salah peralatan yang belum lengkap serta data base wajib KTP yang ada di Dinas Ke­pendudukan dan Capil.

Tuharea mengatakan, ber­da­sarkan informasi yang disampaikan pempus melalui Dirjen Kependudukan dan Capil Kementerian Dalam Negeri, pembuatan e-KTP dapat diselesaikan dalam wak­tu satu minggu untuk ke­mudian diserahkan kepada wajib KTP, namun sebelum diserahkan ke wajib, pihaknya akan memeriksa e-KTP ter­sebut untuk mengecek data apakah sesuai dengan yang dimiliki wajib KTP ataukah tidak. (S-26)



Berita Terkait