Ambon - Kapolsek Sirimau, AKP. P Sitinjak mengatakan, Supriadi Muhammad Hatta alias La Yadi (21), Warga Wailela Pantai, Kecamatan Teluk Dalam-Ambon, terancam dikenai hukuman lima tahun, karena telah menusuk Irfan Kaimudin alias La Ipang (20), 0warga Galunggung Kecamatan Sirimau Kota Ambon, di samping Hotel Wijaya 2 Mardika, Rabu (25/1) malam.
“Pelaku akan dikenai pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” katanya kepada Siwalima via telepon selulernya, Jumat (27/1).
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti serta pengakuan tersangka, maka kasus warga Wailela ini tidak membutuhkan waktu yang terlalu lama untuk pemberkasan.
“Dua orang saksi kunci yang menyaksikan kejadian, ditambah hasil visum et repertum serta pengakuan tersangka sudah lebih dari barang bukti. Sekarang sudah dalam pemberkasan. Setelah kita terima hasil penetapan penyitaan barang bukti dari Pengadilan Negeri, maka kasus ini tahap satu,” tutur Sitinjak.
Sebagaimana diketahui, warga Wailela Pantai, Kecamatan Teluk Dalam Ambon Supriadi Muhammad Hatta alias La Yadi (21), menusuk Irfan Kaimudin alias La Ipang (20), warga Galunggung Kecamatan Sirimau di samping Hotel Wijaya 2 Mardika.
Aksi penusukan yang dilakukan pelaku terhadap korban pada Rabu (25/1) tersebut, akibat pelaku telah dipengaruhi Minuman Keras (Miras).
“Motif aksi penikaman tersebut hanya karena pengaruh miras saja karena pelaku dan korban saling mengenal,” jelas Kapolsek Sirimau, AKP. P Sitinjak kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (26/1).
Korban ditusuk dengan pisau sebanyak dua kali, yaitu pada bagian rusuk bagian kiri belakang. Akibat tusukan tersebut, korban sementara dirawat di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Tantui.
Aksi penusukan yang dilakukan pelaku, diketahui oleh Muhammad Rauf Bugis alias Baba (24), Rus Palembang (22).
Berkat dukungan kedua saksi, maupun masyarakat setempat, tak lama kemudian pelaku berhasil diringkus polisi beserta alat buktinya. “Berkat kerja sama yang baik dengan masyarakat, setengah jam kemudian tersangka La Yadi berhasil diringkus oleh anggota Buser Polsek Sirimau bersama dengan barang buktinya sebilah pisau dan kini pelaku dititipkan di Rutan Mapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease,” ungkap Sitinjak. (S-35)