Politik ›› Sohilauw Ditetapkan Jadi Ketua DPRD Maluku

Sohilauw Ditetapkan Jadi Ketua DPRD Maluku

Ambon - Kendati diwarnai perdebatan yang cukup alot yang berlangsung hampir setengah jam lebih, akhirnya pimpinan definitif DPRD Maluku periode 2009-2014 ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Maluku, Kamis (5/11).

Komposisi pimpinan DPRD Maluku periode 2009-2014 terdiri dari Ketua M Fatani Sohilauw dari Partai Golkar, Wakil Ketua Lucky Wattimury dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) , Elviana ME Pattiasina dari Partai Demokrat dan Zaid Muzakir Assagaff dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Komposisi pimpinan DPRD Maluku tersebut kemudian ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) DPRD Maluku Nomor 4 Tahun 2009 yang kemudian akan disampaikan kepada Gubernur Maluku untuk diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) guna mendapat pengesahan.

Penetapan Sohilauw menjadi Ketua DPRD diwarnai perdebatan alot, hal itu bermula saat beberapa anggota DPRD Maluku menghendaki agar ketua DPRD Maluku yang diberikan kepada Partai Golkar Maluku, ditinjau kembali karena dari komposisi jumlah kursi secara fisik saat ini di DPRD Maluku, PDIP memiliki kursi terbanyak yakni delapan kursi, sementara Golkar hanya tujuh kursi dan satu masih lowong yakni milik MA Latuconsina yang hingga kini belum dilantik.

Anggota DPRD dari PDIP, Jafet Damamin mengatakan, usulan awal bahwa Ketua DPRD dari Partai Golkar sangat bertentangan dengan tatib DPRD Maluku dan Undang-Undang, karena Golkar hanya tujuh kursi sementara PDIP delapan kursi.

"Mestinya giliaran PDIP dengan kursi terbanyak dibacakan pertama. Informasi awal Golkar mengajukan calon ketua, saya kira bertentangan dengan tatib dan UU yang kita punyai sekarang," ujarnya.

Lutfi Sanaky juga meminta agar pimpinan sementara meninjau ulang proses penetapam ketua DPRD yang diberikan kepada Partai Golkar, karena secara de facto PDIP memiliki delapan kursi dan Golkar hanya tujuh kursi.

Ia meminta kepada pimpinan sementara DPRD agar melakukan konsultasi dengan Departemen Dalam Negeri (Depdagri) dan KPU menyangkut hal tersebut.

Menurutnya, yang dimasudkan dengan kursi adalah bukan barang mati, dimana kursi di DPRD harus ditempati orang yang dipercayakan rakyat untuk mendudukinya.

"Ini harus disikapi secara serius dan dikonsultasikan ke Depdagri dan KPU, karena ini terkait dengan hak dan kewajiban sebagai anggota DPRD, apakah anggota yang masih di awan-awan, dia punya hak dan kewajiban atau tidak. Karena ini forum demokrasi, forum pengambilan keputusan dan forum politik, dimana suara itu harus ada. Ini bukan lembaga eksekutif dan harus dikonsultasikan," ujar Sanaky.

Anggota DPRD dari PDIP, Evert Kermite juga meminta agar pimpinan DPRD menyikapi secara serius soal penetapan ketua DPRD Maluku, karena secara fisik Golkar memiliki tujug kursi dan PDIP delapan kursi.

Namun anggota Fraksi Partai Golkar Richard Louhenapessy mengatakan, UU menyebutkan, jumlah anggota DPRD Maluku berjumlah 45 anggota bukan 44 anggota.

Dijelaskan, UU mengisyaratkan bahwa rumusan pembagian pimpinan dewan didasari pada jumlah kursi bukan pada jumlah anggota, dan Golkar memiliki 8 kursi, dimana baru tujuh anggota dilantik. Selain itu, rumusan tatib jelas, dimana Ketua DPRD harus diberikan kepada Partai Golkar.

"Walaupun kita tujuh anggota, tetapi kita memiliki 8 kursi dan memiliki suara terbanyak, sehingga secara normatif yang menjadi Ketua DPRD adalah dari Golkar," tandasnya.

Ketua Fraksi PDIP, Edwin Huwae menjelaskan, bila merujuk pada UU Nomor 27 Tahun 2009 pasal 303, maka sudah jelas Ketua DPRD Maluku diberikan kepada Partai Golkar yang memiliki kuris terbanyak dan suara terbanyak berdasarkan hasil pemilu 2009 lalu.

Ia juga meminta agar pimpinan DPRD segera ditetapkan karena UU sudah jelas.

Anggota DPRD laiinnya, HM Thaher Hanubun mengatakan, UU jelas bahwa partai politik yang memiliki kursi terbanyak dan meraih suara terbanyak pada pemilihan legislatif berhak menjadi ketua DPRD yakni Partai Golkar.

Dengan merujuk pada UU, maka pimpinan sidang yang dipimpi Lucky Wattimury tetap melanjutkan rapat paripurna dengan agenda penetapan pimpinan DPRD, namun perdebatan alot kembali terjadi saat Sekretaris DPRD menyampaikan surat keputusan dari partai politik dalam rangka penetapan anggota mereka untuk diusulkan sebagai pimpinan DPRD.

Pasalnya tatib mengisyaratkan, pimpinan DPD parpol menyampaikan usulan calon pimpinan DPRD kepada pimpinan sementara DPRD, namun karena tidak ada surat dari DPD Golkar soal penetapan M Fatani Sohilauw sebagai ketua, dan yang masuk ke Sekretariat DPRD hanya surat dari DPP Golkar, maka sidang diskorsing selama 2,5 jam, mulai dari pukul 12.30 hingga pukul 15.00 Wit guna memberikan kesempatan Fraksi Golkar untuk membuat rekomendasi soal penetapan calon mereka untuk ditetapkan sebagai Ketua DPRD Maluku. (S-26)



Berita Terkait