Ambon - Anggota Komisi B DPRD Maluku, Sudaromo meminta PLN Ranting Wonreli, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) untuk dapat bertanggung jawab dengan tagihan listrik yang tidak wajar kepada masyarakat.
Kepada Siwalima di Kantor DPRD Maluku, Selasa (21/2), Sudarmo mengungkapkan, masalah penagihan listrik yang tidak wajar, bukan saja terjadi di MBD, tetapi diduga juga di mana-mana, akibat adanya penyalahgunaan kinerja yang dilakukan oleh pihak PLN.
“Kasus seperti ini sering kali terjadi, dan saya sendiri pun mengalami hal yang sama, di mana seharusnya setiap bulan pencatatannya harus dilakukan oleh petugas PLN, sehingga pada pencatatan sebelumnya, ada terjadi pembengkakan di mana pihak PLN sendiri melakukan spekulasi, misalnya pemakaian oleh masyarakat per bulan 5-10 KWH, tetapi ini di rapel pada beberapa bulan baru dicatat dan hal ini dispekulasi oleh pihak PLN, alhasilnya masyarakat yang dirugikan unutk membayar lebih besar,” ungkapnya.
Ia menegaskan, masalah tersebut harus diperbaiki oleh pihak PLN, dan jika belum juga ada tanda-tanda perbaikan, maka Komisi B akan segera memanggil pihak PLN unutk mempertnggungjwabkan hal tersebut dan jika ditemukan terjadinya penyelewenangan dan penyalahgunaan yang merugikan masyarakat, maka pihak PLN harus bertanggung jawab.
Sebelumnya diberitakan, warga masyarakat di Kecamatan Wonrelli Kabupaten MBD resah dengan adanya tagihan rekening listrik yang dinilai tidak wajar. Karena setiap bulan warga yang merupakan pelanggan PLN harus membayar Rp 100 ribu sampai Rp 500 ribu.
Hal ini diungkapkan Kepala Perwakilan MBD di Ambon, Philipus Leky kepada wartawan di Ambon, Senin (20/2).
Leky yang juga mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) MBD ini menandaskan, kenaikan tagihan listrik di Wonreli itu direkayasa oleh oknum-oknum petugas PLN di ranting Wonrelli, karena selama ini petugas hanya merekayasa data tanpa ada pencatatan meter. (Mg-4)