Ambon - Provinsi Maluku untuk tahun ini, mendapat jatah 320 Kepala Keluarga (KK) transmigrasi yang berasal dari Banten, yang akan ditempatkan di Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
“Ini jatah yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada kita di Provinsi Maluku dan kita telah melakukan koordinasi dengan Pemkab Malteng untuk ditempatkan di sana dan nantinya akan ditempatkan di Kawasan Bessy, Karwutu maupun Sariputih,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Maluku, Jerry Uweubun kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (26/7).
Dia mengaku, dalam penempatan para transmigran ini ada penolakan dari sekelompok masyarakat di kecamatan tersebut namun itu merupakan tanggung jawab dari pemkab setempat untuk menyelesaikannya.
“Memang pada dasarnya ada suara-suara penolakan dan itu adalah hak masyarakat setempat, tetapi ada juga hak-hak masyarakat yang lain yang meminta supaya pembangunan transmigrasi ada tetapi dalam hubungan ini, kondisi ini harus disikapi oleh pemerintah kabupaten karena pemerintah provinsi hanya melakukan monitoring, arahan dan evaluasi termasuk juga dalam menyusun dan melaksanakan program-program bagi para transmigran,” jelasnya.
Jika terjadi penolakan oleh kelompok masyarakat terhadap para transmigran, kata dia, mungkin karena belum dikoordinasikan dengan baik dari Pemerintah Kabupaten Malteng kepada masyarakat setempat, sehingga ada komplein dari masyarakat.
“Jadi direncanakan dalam tahun ini, para transmigran sudah bisa menempati kawasan tersebut, namun semuanya masih tergantung sarana dan prasarana pemukiman yang dipersiapkan oleh pihak kabupaten dan berdasarkan hasil evaluasi dan monitoring dari staf kita di kawasan Sariputih, lokasi ini sudah lama dan rusak dan saat ini sementara direvitalisasi dan clering lahan, tetapi sudah 50 persen yang telah dipersiapkan, namun yang masih menjadi kendala adalah di kawasan Bessy karena kawasan ini berada di dalam lokasi hutan produksi, sehingga berdasakan aturannya harus wajib melepaskan status kawasan hutan itu menjadi areal lain baru bisa diproses lebih lanjut,” ungkapnya.
Bagi para transmigran nantinya, tambah dia, akan diberikan jaminan hidup sampai maksimum lima tahun dan selama ditempatkan satu tahun pertama diberikan jaminan hidup, d imana pemerintah provinsi hanya menanggung selama dua bulan dan 10 bulan sisanya ditanggung oleh Pemkab setempat, semua ini merupakan dana dari pusat. (S-16)