Pemerintahan ›› Tahun Ini, Maluku Dapat Jatah 320 KK Transmigrasi

Tahun Ini, Maluku Dapat Jatah 320 KK Transmigrasi

Ambon - Provinsi Maluku untuk ta­hun ini, mendapat jatah 320 Kepala Keluarga (KK) trans­mi­grasi yang berasal dari Ban­ten, yang akan ditempatkan di Kecamatan Seram Utara, Ka­bupaten Maluku Tengah (Mal­teng).

“Ini jatah yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada kita di Provinsi Maluku dan kita telah melakukan koordinasi dengan Pemkab Malteng un­tuk ditempatkan di sana dan nantinya akan ditempatkan di Kawasan Bessy, Karwutu mau­pun Sariputih,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Trans­migrasi (Naker­trans) Provinsi Maluku, Jerry Uweubun kepa­da wartawan di ruang kerjanya, Selasa (26/7).

Dia mengaku, dalam penem­patan para transmigran ini ada penolakan dari sekelompok masyarakat di kecamatan ter­se­but namun itu merupakan tanggung jawab dari pemkab setempat untuk menyelesai­kannya.

“Memang pada dasarnya ada suara-suara penolakan dan itu adalah hak masya­rakat setempat, tetapi ada juga hak-hak masyarakat yang lain yang meminta supaya pembangunan transmigrasi ada tetapi dalam hubungan ini, kondisi ini harus disikapi oleh pemerintah kabu­paten karena pemerintah pro­vinsi hanya melakukan monitoring, arahan dan evaluasi termasuk juga dalam menyu­sun dan melaksanakan program-program bagi para trans­migran,” jelasnya.

Jika terjadi penolakan oleh kelompok masyarakat terha­dap para transmigran, kata dia, mungkin karena belum dikoordinasikan dengan baik dari Pemerintah Kabupaten Malteng kepada masyarakat setempat, sehingga ada kom­plein dari masyarakat.

“Jadi direncanakan dalam tahun ini, para transmigran sudah bisa menempati kawasan tersebut, namun semuanya masih tergantung sarana dan prasarana pemukiman yang dipersiapkan oleh pihak kabu­paten dan berdasarkan hasil evaluasi dan monitoring dari staf kita di kawasan Sariputih, lokasi ini sudah lama dan rusak dan saat ini sementara direvi­talisasi  dan clering lahan, tetapi sudah 50 persen yang telah di­persiapkan, namun yang masih menjadi kendala adalah di kawasan Bessy karena kawa­san ini berada di dalam lokasi hutan produksi, sehingga ber­dasakan aturannya harus wajib melepaskan status kawasan hutan itu menjadi areal lain baru bisa diproses lebih lanjut,” ungkapnya.

Bagi para transmigran nan­ti­nya, tambah dia, akan dibe­rikan jaminan hidup sampai maksi­mum lima tahun dan selama ditempatkan satu ta­hun perta­ma diberikan jami­nan hidup, d imana peme­rintah provinsi hanya menanggung selama dua bulan dan 10 bu­lan sisa­nya ditanggung oleh Pemkab setempat, semua ini merupakan dana dari pusat. (S-16)



Berita Terkait