Pendidikan ›› Tetelepta Ajukan Pencabutan Akte Banding ke PTUN

Tetelepta Ajukan Pencabutan Akte Banding ke PTUN

Ambon - Pejabat Rektor Universitas Pattimura (Unpatti), HB Tetelepta mengaku, diri­nya bersama dengan kuasa hukumnya, Simon Nirahua telah mengajukan permohonan pencabutan akte banding ke Peng­adilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Saya dengan kuasa hukum, Pak Mon Nirahua sudah ajukan dan tidak ada masalah lagi,” jelas Te­telepta kepada Siwalima melalui telepon selularnya, Sabtu (17/2).

Setelah mengajukan per­mohonan pencabutan akte banding tersebut, Tetelepta telah berkoordinasi dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhammad Nuh untuk melantik Thomas Pentury sebagai Rektor Unpatti Periode 2012.

Kendati tidak menye­butkan kapan pasti pelan­tikan rektor terpilih, namun menurut Tetelepta, pelanti­kan itu akan berlangsung dalam waktu dekat.

“Saya sudah koordinasi dengan kementerian dan mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa dilantik rektor terpilih,” katanya.

Sebelumnya, Ketua PTUN Ambon, Abdul Latief Anshory kepada Siwalima di ruang kerjanya, Kamis (9/2), mengungkapkan, Pejabat Rektor Unpatti Ambon, HB Tetelepta telah menyampaikan akte damai yang diputuskan dalam Rapat Senat, Jumat (3/2), ke PTUN Ambon, namun akta tersebut belum diproses.

Hal itu disebabkan rektor dalam  penyampaian akta damai tersebut dan pencabutan permohonan akte banding berlaku sendiri dan tidak melalui kuasa hukumnya, sementara dalam perkara gugatan proses penja­ringan dan penyaringan calon Rek­tor Unpatti periode 2012-2016 di tingkat PTUN yang dimenangkan oleh Pembantu Rektor II Hendrik Hattu didampingi oleh kuasa hukumnya.

“Kita memang sudah terima akta damainya dan juga pencabutan akte permohonan banding hanya saja kita belum proses sebab kita masih me­nunggu dari rektor lagi, karena dalam proses awal rektor didampingi kuasa hukumnya sehingga tidak personal. Olehnya itu, kita tunggu pencabutan permohonan akte banding dari kuasa hukumnya,” jelas Anshory

Secara administrasi, katanya, hal ini perlu diperhatikan untuk meng­antisipasi masalah hukum di kemudian hari. “Untuk masalah administrasinya diperhatikan apakah maju secara personal ataukah melalui kuasa hukum. Ini kita perhatikan dengan baik untuk mengantisipasi masalah hukum dikemudian hari,” kata Anshory yang juga mantan Wakil Ketua PTUN Manado ini.

Anshory yang baru bertugas selama dua bulan di PTUN Ambon ini mengaku, perkara gugatan Unpatti ini belum sampai di tingkat banding di PTUN Makassar, sehing­ga proses tersebut akan dengan mu­dah diselesaikan, karena sudah ada akta perdamaian yang diselesaikan dan disepakati oleh pihak-pihak terkait di luar pengadilan.

“Artinya pencabutan perkara ter­sebut tidak sepihak tetapi atas kedua belah pihak, sehingga kesepakatan itu bisa menjadi peraturan yang mengikat para pihak. Meskipun saya belum membacakan akta damai itu, tetapi saya yakin ada juga yang terkait putusan PTUN Ambon itu,” ungkapnya.

Berikut akta perdamaian penyele­saian masalah Pemilihan Rektor Unpatti Periode 2012-2016, yaitu (1) Pihak Pertama dan Pihak Kedua se­pakat untuk menghentikan sengketa Tata Usaha Negara dalam perkara Nomor 14/G/2011/PTUN.ABN;

(2). Pihak Kedua secara terbuka melalui tiga media masa lokal akan menyatakan permohonan maaf kepada civitas akademika Unpatti secara berturut-turut sebanyak tiga kali, atas terjadinya perbedaan pan­dangan dalam proses penjaringan dan penyaringan Rektor Unpatti Periode 2012-2016

(3) Pihak Kedua selaku Tergugat selambat-lambatnya tiga hari kerja terhitung tanggal ditandatangani­nya Akta Perdamaian ini, Pihak Kedua harus menyampaikan akta perdamaian ini kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon.

(4) Pihak Pertama dan Pihak Kedua menyatakan akan tunduk dan taat sepenuhnya pada isi Akta Perdamaian ini, dengan ketentuan apabila dikemudian hari para pihak lalai atau ingkar terhadap isi Akta Perdamaian ini, maka Akta Perda­maian ini dengan sendirinya akan batal demi hukum.

(5) Semua kesepakatan oleh pihak Kedua selaku Ketua Senat Unpatti atas nama Senat Unpatti meng­alih­kan karena Jabatan kepada Rektor terpilih Unpatti 2012-2016 selaku Ketua Senat Unpatti 2012-2016 agar mempertim­bang­kan para calon rektor lainnya yang tidak terpilih dalam proses pemilihan Rektor Unpatti periode 2012-2016 dalam jabatan Pembantu Rektor berdasar­kan persetujuan Senat Unpatti se­suai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta tidak serta merta melakukan pergantian pejabat dalam lingkungan Unpatti secara tidak proporsional dan pro­fesional tanpa mempertimbangkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Akta damai ini ditanda­tangani oleh Hendrik Hattu (Pihak Pertama), HB Tetelepta (Pihak Kedua). Turut Mengetahui/Menyetu­jui Thomas Pentury (Rektor Terpilih Periode 2012-2016), Achmad Jazidie (Wakil Kemendikbud) dan Muslikh (Wakil Kemendikbud). (S-19)



Berita Terkait