Daerah ›› Tiga Orang Warga Philipina Disidangkan

Tiga Orang Warga Philipina Disidangkan

Ambon - Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Jumat (19/6) menyidangkan perkara perikanan dengan tiga orang terdakwa yang adalah warga negara Philipina masing-masing, terdakwa I. Alfred Kayheh sebagai nahkoda KM J. KAN I, terdakwa II. Melencio Boham (Kepala Kamar Mesin) dan terdakwa III. Nestor Sadamon (Fishing Master).

Sidang tersebut dipimpin majelis hakim yang diketuai oleh I Wayan Kawisada, didampingi dua hakim anggota, Hendrik Tobing dan Sugiyo Mulyoto, dengan agenda persidangan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Luvi Huwae

Karena para terdakwa ini tidak bisa berbahasa Indonesia, maka proses persidangan tersebut dibantu oleh seorang penterjemah yang bernama Ibu Amma.

JPU dalam dakwaannya menyebutkan, para terdakwa berhasil ditangkap oleh KRI Singa 651 TNI Angkatan Laut di Pulau Seram pada hari Senin 4 Mei 2009 lalu, saat sedangkan melakukan aktivitas penangkapan ikan

KM J. KAN I berbendera Indonesia memiliki 21 ABK yang terdiri dari lima warga negara Indonesia dan 16 warga negara lainnya. Kapal ini terbuat dari kayu dengan bobot sekitar 29 GT, memiliki mesin merek IZUSU 90 PK dengan kecepatan maksimal lima Knot, serta dilengkapi 12 buah perahu kecil penangkap ikan.

Tindakan penangkapan ikan yang dilakukan para terdakwa di Pulau Seram yang dekat dengan Pulau Buru, karena mulai dari tanggal 18 April 200 lalu, ketika para terdakwa melakukan penangkapan ikan di pulau Tifore, mereka tetapi tidak memperoleh ikan

Untuk itu, atas persetujuan bersama Nahkoda, KKM dan Fishing Master yang memiliki 21 anak buah kapal (ABK) kemudian bergerak ke Pulau Mangoli dengan maksud akan memperoleh ikan
Tetapi hal yang sama juga didapatkan oleh mereka, sehingga pada tanggal 21 April 2009, para terdakwa kemudian mengalihkan KM J. KAN I yang dikemudikan oleh terdakwa I. Alfred Kayheh ke Pulau Seram yang dekat dengan Pulau Buru, pada posisi 02"33'20" S, 126"31 50

"T. dan berhasil menangkap sedikitnya 12 ekor ikan campuran berupa Tuna dan Marlin.
Aktivitas para terdakwa di laut Seram kemudian terpantau oleh KRI Singa 651 TNI AL yang kemudian dimendekat KM J KAN I melakukan pemeriksaan.

Selanjutnya pada tanggal 4 Mei 2009 sekitar pukul 10.00 Wit KRI singa-651 memerintahkan KM J.KAN I berserta para terdakwa untuk berlayar menuju ke Lantamal IX Ambon untuk dilakukan pemeriksaan

Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen kapal, ternyata kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan oleh KM J. KAN I ini para terdaka tidak dapat menunjukan Surat Ijin Pengakapan Ikan (SIPI) asli, Surat Ijin Berlayar (SIB) serta daerah penangkapan bukan berada pada Wilayah Maluku tetapi Sulawesi.

JPU mendakwa para terdakwa dengan pasal berlapis yaitu, dakwaan pertama, melanggar pasal 93 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sedangkan dakwaan kedua melanggar pasal 100 Jo Pasal 7 ayat (2) huruf c dan d UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dua ABK Jadi Saksi

Sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi, JPU menghadirkan dua saksi masing-masing, Etmon Romankewe dan Romeleto Daehenao.

Kepada majelis hakim kedua saksi mengatakan, baru pertama kali melakukan penangkapan ikan di Seram-Maluku, karena ijin penangkapan yang dimiliki hanyalah wilayah Sulawesi
Selain itu, ketika penangkapan yang dilakukan oleh KRI Singa TNI AL, KM J. KAN I tidak memiliki surat baik SIPI, SIB dan dokumen lainnya. Keterangan kedua saksi ini dibenarkan oleh para terdakwa saat pemeriksaan mereka.

Sidang kemudian ditunda majelis hakim hingga pekan depan dengan agenda persidangan pembacaan tuntutan JPU. (S-19)



Berita Terkait