Ambon - Kasim Usemahu, Kuasa hukum dari mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPK) Kabupaten Buru, Abdul Azis Romeon akan mengajukan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Namlea.
Kepada Siwalima di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (11/10) penangguhan penahanan yang diajukan menyangkut dengan, kasus dugaan kasus korupsi restifikasi lahan pertanian yang ditengarai fiktif seluas 500 hektar, di mana kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan oleh Kejari Namlea pada Selasa (5/10).
"Penangguhan penahanan ke Kejari Namlea sesuai dengan Pasal 31 ayat 1 KUHP dan Pasal 36 PP Nomor : 27 Tahun 1983 tentang pedoman pelaksana KUHAP dan Pasal 22 ayat (1) KUHP," jelasnya.
Usemahu menjelaskan, alasan diajukan penangguhan penahanan yaitu, tindakan upaya paksa berupa penahanan yang kini di lakukan oleh Kejari Namlea adalah didasarkan pada pandangan yang subyektif sifatnya.
Pasalnya, proyek pekerjaan sertifikasi lahan pertanian pada sentra produksi tanaman pangan, sertifikasi lahan pertanian pada sentra produksi Hortikultura dan sertifikasi lahan Pertanian pada sentra produksi perkebunan pada kegiatan pengelolaan lahan dan air tahun anggaran 2006 di Kabupaten Buru yang di lakukan antara pihak tersangka dengan pihak Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Buru adalah merupakan proyek yang telah kadaluarsa sifanya.
Hal ini karena, proyek tersebut adalah merupakan proyek anggaran 2006, sehingga secara hukum dan fakta haruslah pula di lakukan pada tahun 2006 selesai pula pada tahun 2006 itu.
Akan tetapi, oleh pihak Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Buru baru menyerahkannya dengan didasarkan pada penandatanganan MoU in casu surat perjanjian kerjasama yang ditanda tangani secara sepihak oleh tersangka pada tahun 2007 itu.
Demikian pula halnya terhadap realisasi penerimaan dananya yang dikeluarkan oleh pihak Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Buru dan di terima oleh tersangka pada Fabruari 2007.
Menurutnya, surat perjanjian kerjasama (MoU) Nomor : 521/PCA-SPK/9/IX/2006 tanggal 19 September 2006, adalah merupakan surat perjanjian kerja sama yang palsu sifatnya, karena tersangka baru menanda tangani pada 16 Januari 2007.
Fakta lainnya, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku adalah di lakukan secara tidak transparan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku karena di saat di lakukan audit oleh auditor dari BPK ternyata tersangka tidak dipanggil untuk diminta keterangan oleh pihak BPK. Bahkan kelahiran buku-buku tanah berupa sertifikat hak belum secara utuh terbentuk yang keseluruhannya berjumlah 1058 buah buku in casu sertifikat.
Sebelumnya, Kajari Namlea, M. Natsir Hamzah kepada wartawan menjelaskan, di tahun anggaran 2006 lalu ada program kerjasama Dinas Pertanian Kabupaten Buru bersama Kantor BPN Kabupaten Buru untuk membuat sebanyak 1500 persil sertifikat lahan pertanian di Kecamatan Airbuaya, Kecamatan Waplau dan Kecamatan Waeapo.
Untuk satu persil (1 ha) lahan pertanian disediakan dana Rp. 330 ribu, dan total dana seluruhnya yang dianggarkan sebesar Rp. 470 juta.
Namun dalam kenyataannya, kantor BPN Buru hanya mengeluarkan 1.000 sertifikat atas 1000 persil lahan yang telah di data dan diukur, masing-masing di Desa Airbuaya Waemangit dan Wamlana di Kecamatan Airbuaya, kemudian Desa Samalagi dan Desa Waeura di Kecamatan Waplau serta Desa Waenetat di Kecamatan Waeapu.
Sebanyak 500 persil lahan pertanian lagi tidak pernah di lakukan pendataan dan pengukuran dan tidak pernah diterbitkan sertifikatnya oleh Kantor BPN. Namun kasus ini tertutup rapat sampai tahun 2009 lalu. (S-19)
|
|
|