Hukum ›› Usut PNS Fiktif, Kejati Koordinasikan dengan Kejari Malteng

Usut PNS Fiktif, Kejati Koordinasikan dengan Kejari Malteng

Ambon - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Ke­jari) Masohi untuk meng­usut keberadaan Pegawai Ne­geri Sipil (PNS) fiktif di Pe­merintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tengah (Mal­teng), Tahun 2007 hing­ga 2009.

Hal ini disampaikan Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Maluku, Abdul Azis kepada wartawan di Kantor Kejati Maluku, Selasa (21/2).

Menurut Asintel, kasus ini telah ditangani terlebih dahulu oleh Kejari Masohi. Untuk menghindari tumpang tindih dalam penanganan kasus ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepala Kejari Masohi, Edwin Kalimpangan.

“Saya sudah koordinasi dengan Kajari Masohi. Karena kasus ini awalnya telah ditangani di sana, sehingga tidak tumpang tindih dengan di kejati sini. Kejari Masohi sementara mencari data di Pansus DPRD Malteng. Saya sudah sampaikan ada data dari empat LSM yang melaporkan ke Kejati, kalau perlu ini akan jadi tambahan data,” jelas Asintel.

Asintel juga mengatakan, pihaknya akan membentuk tim terpadu guna menuntaskan kasus ini. “Kalau bisa kita akan bentuk tim terpadu. Kita akan monitor disana,” ujarnya.

Untuk diketahui, PNS fiktif di Kabupaten Malteng ini dilaporkan empat LSM di Maluku, pada Senin (6/2) lalu.

Keempat LSM tersebut masing-masing Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku, Yan Sariwating; Gerakan Anti Korupsi (GAK), Fredi Tamaela; Laskar Anti Korupsi Indonesia Perjuangan (LAKIP), D E Leuwol, dan Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara RI (LPPNRI), Kaharudin Natus.

Kepada wartawan usai melaporkan kasus ini, Direktur LIRA Maluku, Yan Sariwating mengatakan, dugaan korupsi yang dilaporkan senilai Rp 143.405.543.055,- yang diterima langsung oleh Kajati Maluku, Efendi Harahap di ruang kerjanya.

Sariwating mengungkapkan, banyak terjadi kejanggalan dalam penggunaan keuangan negara pada pada Tahun 2007 dalam bentuk belanja tidak langsung (belanja pegawai) per SKPD meliputi gaji, tunjangan dan kekurangan gaji sesuai realisasi APBD Tahun 2007 sebesar Rp 232.199.866.142. Sementara jumlah pembayaran gaji sesuai daftar rekapitulasi gaji pegawai daerah Kabupaten Malteng yang sudah dibayar Tahun 2007 sebesar Rp 195.893.867.200.

Untuk Tahun 2008, penggunaan keuangan negara dalam bentuk belanja tidak langsung atau belanja pegawai per SKPD meliputi gaji, tunjangan dan kekurangan gaji sesuai dengan realisasi APBD Tahun 2008 senilai Rp 286.845.609.046. Sedangkan jumlah pembayaran gaji sesuai daftar rekapitulasi gaji pegawai daerah Kabupaten Malteng yang sudah dibayar Tahun 2008 sebesar Rp 222.578.733.930.

Selanjutnya, untuk Tahun 2009 pengunaan keuangan negara dalam bentuk belanja tidak langsung atau belanja pegawai per SKPD meliputi gaji, tunjangan dan kekurangan gaji sesuai realisasi APBD Tahun 2009 sebesar Rp 334.168.954.030. Ironisnya, jumlah pembayaran gaji sesuai daftar rekapitulasi gaji pegawai daerah kabupaten Malteng yang sudah dibayar Tahun 2009 sebesar Rp 291.336.285.033.

Hal ini terasa janggal. Pasalnya, menurut Sariwating, jumlah PNS Malteng pada akhir tahun 2009 sesuai surat Sekda Malteng Nomor: 800/338 tanggal 11 Juli 2009 perihal konfirmasi data PNS Malteng yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan RI di Jakarta adalah 11.448 orang.

Sementara jumlah PNS di Kabupaten Malteng sesuai daftar rekapitulasi gaji PNS Malteng yang sudah dibayar pada Desember Tahun 2009 hanya 10.134 orang.

“Berdasarkan uraian itu ternyata pada setiap tahun anggaran terjadi penyalagunaan keuangan negara. Patut diduga selama tiga tahun telah terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan,” tandas Sariwating.

Sariwating berharap, Kejati Maluku segera mengusut dan menuntaskan kasus ini.

Data menyangkut PNS fiktif Malteng ini ternyata telah dikantongi penyidik Kejati Maluku sebelumnya, namun entah mengapa belum diusut. (S-27)



Berita Terkait